Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalegan. Revisi dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi mantan pelaku korupsi untuk maju menjadi caleg.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham. Hanya saja, sejauh ini belum ada pengundangan revisi PKPU.
Baca Juga
"Kemarin kita udah sampaikan ke Kemenkumham maka kita minta Kumham secepat mungkin undangkan revisi PKPU kita," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Dibatalkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak terhadap jumlah data calon tetap (DCT). Bawaslu meloloskan para calon eks narapidana korupsi yang mengajukan gugatan, dengan bersandar pada putusan MA.
Revisi Pencalonan Anggota DPD
"Ya kan terakhir-terakhir itu ada. Bawaslu menangkan ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg, tapi yang tidak mengajukan ajudikasi mohon maaf kami tidak bisa memasukkan ke DCT," kata dia.
Selain merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, KPU juga melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement