Liputan6SCTV, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 7.968 calon daftar tetap DPR RI Pemilu 2019. Jumlah tersebut termasuk 38 nama caleg mantan narapidana korupsi. Sah sudah, mantan koruptor berkesempatan untuk kembali duduk di kursi wakil rakyat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (22/9/2018), penetapan caleg mantan koruptor ini mengacu pada hasil revisi peraturan KPU atau PKPU. Pasal yang direvisi memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
Revisi KPU berdasar atas putusan uji materi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Advertisement
Total ada 38 caleg mantan narapidana korupsi yang diusung 13 dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Jumlah itu terdiri dari 12 Caleg DPRD Provinsi dan 26 Caleg DPRD Kabupaten Kota.
Partai terbanyak yang mengusung caleg mantan koruptor adalah Partai Gerindra dengan jumlah 6 calon legislatif. Sementara tiga partai yang sama sekali tak mengusung caleg mantan koruptor adalah PKB, PPP, dan PSI. (Galuh Garmabrata)