Sukses

Bawaslu: Kerawanan Papua Barat Tertinggi di Pemilu 2019

Sementara 15 provinsi yang ada di tingkat kerawanan tertinggi dibanding wilayah lainnya berada di atas skor 49,0.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis daftar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019. Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Komisioner Bawaslu Mochamad Afifiuddin menyampaikan, ada 15 provinsi yang memiliki indeks kerawanan di atas rata-rata nasional.

"Yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Yogyakarta, NTB, NTT, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah," tutur Afif di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Dalam IKP dirincikan, untuk skor kategori kerawanan rendah adalah 0 sampai dengan 33. Kemudian kerawanan sedang di angka 33 sampai dengan 66 dan yang tertinggi mulai dari 66 sampai dengan 100.

Sementara 15 provinsi yang ada di tingkat kerawanan tertinggi dibanding wilayah lainnya berada di atas skor 49,0.

Secara runut, tertinggi adalah Provinsi Papua Barat dengan skor 52,83. Kemudian selanjutnya Daerah Istimewa Yogyakarta dengan skor 52,14, Sumatera Barat dengan skor 51,21, Maluku dengan skor 51,02, Sulawesi Tenggara dengan skor 50,86, Aceh dengan skor 50,59, dan Nusa Tenggara Timur dengan skor 50,52.

Berikutnya Sulawesi Selatan dengan skor 50,26, Sulawesi Tengah dengan skor 50,5, Sulawesi Utara dengan skor 50,2, Papua dengan skor 49,86, Nusa Tenggara Barat dengan skor 49,59, Lampung dengan skor 49,56, Jambi dengan skor 49,3, dan terakhir Maluku Utara dengan skor 48,89.

"Merujuk pada indeks di tingkat provinsi, rata-rata pengaruh terbesar kerawanan pemilu tahun 2019 adalah penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil serta terkait dimensi kontestasi," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Aspek Penyelenggaraan

Selain aspek penyelenggaraan dan kontestasi, lanjut Afif, persoalan kepemiluan yang tetap potensial mempengaruhi kerawanan tinggi adalah isu hak pilih, kampanye, dan pelaksaaan pemungutan suara.

"Termasuk ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, representasi gender dan representasi minoritas, serta proses pencalonan," Afif menandaskan.

IKP 2019 sendiri diukur Bawaslu berdasarkan empat dimensi. Poin tersebut adalah konteks sosial politik, penyelengaraan yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini