Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana yang di laporkan sebesar Rp 50 juta.
"Ya emang baru ada Rp 50 (juta), bagaimana," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Baca Juga
Zulkifli menjelaskan dana tersebut bukanlah dana keseluruhan untuk kampanye 2019. Dana tersebut akan terus bertambah secara urunan.
Advertisement
"Nanti kan dikumpulin dari caleg-caleg, ya. Kan kita ada 580 DPR. Kalau Rp 1 juta aja kan sudah Rp 580 juta," ungkapnya.
"Kalau Rp 1 juta. Kalau 10 juta, ya bedalah. Kalau NasDem kan banyak uangnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018.
Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dana Capres Cawapres
"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.
Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.
"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.
Â
Advertisement