Sukses

Demokrat Beri Calegnya Pembekalan soal Kampanye

Semua caleg dari berbagai partai wajib mendapatkan pembekalan dalam Pileg 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Kota Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan pembekalan soal aturan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Semua caleg harus menaati semua aturan yang diberlakukan KPU setelah namanya telah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, hal-hal yang perlu menjadi perhatian semua caleg dalam Pileg 2019, yakni terkait tata tertib pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

Nur Syamsi menegaskan, semua caleg dari berbagai partai wajib mendapatkan pembekalan dalam Pileg 2019 dengan tujuan agar caleg memahami dan tidak melakukan kegiatan sosial atau kampanye di luar ketentuan aturan yang ada.

"Intinya, pembekalan ini bisa menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan sosial pada masyarakat," jelas Nur Syamsi.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati mengatakan, semua caleg Partai Demokrat wajib ikut pembekalan agar memahami aturan yang berlaku dalam Pileg 2019.

Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga mengatakan materi pembekalan ini meliputi tata tertib yang menjadi dasar para caleg dalam melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye kepada masyarakat.

"Tentunya kami harapkan setelah mendapat pembekalan ini caleg dari partai Demokrat Surabaya tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan aturan KPU," kata Ratih.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

2 dari 2 halaman

Bisa Kampanye di Media Sosial

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menjelaskan, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial (medsos) paling banyak 10 akun setiap jenis aplikasi dan wajib didaftarkan pada KPU.

Menurut dia, hal itu didasarkan pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye dan Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, maka semua peserta Pemilu 2019 wajib hukumnya menaati aturan yang telah ada.

"Hukumnya wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan itu. Kalau dalam pelaksanaan kampanye ditemukan bukti penyimpangan pasti ada sanksi yang akan diterima oleh peserta pemilu maupun caleg dalam Pileg nanti," tuturnya.

Hadi juga menyebut, sanksi bermacam-macam sesuai dengan temuan pelanggaran yang dilakukan. "Sanksi mulai dari peneguran, administratif hingga sanksi pidana. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," tegas Hadi.