Sukses

Tanggapan Bawaslu soal Presiden PKS Bolehkan Kadernya Kampanye Negatif

Bawaslu akan tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif.

Fritz menyatakan pihaknya tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU itu sudah jelas menyatakan larangan dalam kampanye. Saya harapkan kita beracuan pada UU itu saja," kata Fritz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dia menjelaskan, UU itu menyebut tentang larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang mempersoalkan dasar negara, menghina dalam hal SARA, hingga menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Sehingga dapat disebut pelanggaran bila kampanye tersebut mencakup apa yang telah ditetapkan UU.

"Jadi enggak bisa sepotong-potong untuk dikatakan itu ujaran kebencian atau tidak. Iya tergantung konteks dan tata cara penyampaian serta bahasa yang dipergunakan," jelas Fritz.

2 dari 2 halaman

Perbolehkan Kampanye Negatif

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif dalam meraih suara pada Pemilu 2019. Hal itu ia sampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.

"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018)

Ia pun menjelaskan, kampanye negatif merupakan kampanye yang menguak kelemahan dari lawan. Namun, hal itu harus didasari dengan fakta.

"Negative campaign yang kita angkat adalah kelemahan lawan kita tetapi ada faktanya. Enggak bohong, itu kalau negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu, calon lain ini apa kelemahannya," jelasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini: