Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2019. Laporan itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa, 16 Oktober 2018.
Arief mengungkap berapa nominal dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019. Dimulai dari PDI Perjuangan, kata dia telah melapokan sebesar Rp 101,8 miliar. Disusul Partai Gerindra RP 71,8 miliar. Kemudian Golkar Rp 110 juta, Demokrat Rp 299,8 juta dilanjut NasDem Rp 505 juta.
Lalu PKS melaporkan dana kampanye sebesar Rp 12 miliar, PKB Rp 1,3 miliar. PPP Rp 410 juta, dan PAN Rp 50 juta.
Advertisement
"PBB Rp 16 miliar, dan PKPI Rp 255 juta," kata Arief di depan anggota Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Partai-partai pendatang baru juga turut melaporkan tambahan dana kampanyenya. Mulai dari Perindo hingga PSI. "Perindo Rp 510 juta dan PSI Rp 185 miliar," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.
"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," katanya.
Â
PSI Harus Jelaskan
Menanggapi besarnya dana kampanye PSI, Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan PSI harus membuktikan asal usul dana kampanye yang dilaporkan ke KPU. Sebab, kata dia, dana itu harus jelas dan transparan.
"Namun setiap parpol harus mampu membuktikan asal dana kampanye atau sumber dana kampanye. Yang penting sumbernya jelas. Jadi bukan soal besar-kecilnya dana kampanye yang dilaporkan," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Rabu, 17 Oktober 2018.
Menurutnya setiap partai politik memiliki kebutuhan kampanye yang berbeda-beda. Namun, dia tetap mengingatkan dana tersebut perlu dijelaskan asal-usulnya.
"Sebenarnya itu hak masing partai politik menyebutkan dana kampanye yang disiapkan," ungkapnya.
Berikut nominal dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019:
1. PDI Perjuangan Rp 101,8 miliar
2. Partai Gerindra Rp 71,8 miliar
3. Golkar Rp 110 juta
4. Demokrat Rp 299,8 juta
5. NasDem Rp 505 juta
6. PKS Rp 12 miliar
7. PKB Rp 1,3 miliar
8. PPP Rp 410 juta
9. PAN Rp 50 juta
10. PBB Rp 16 miliar
11. PKPI Rp 255 juta
12. Perindo Rp 510 juta
13. PSI Rp 185 miliar.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement