Sukses

KPU Ogan Komering Ulu Lelang Ribuan Kotak Suara

Setelah mendapat persetujuan dari KPU RI, nantinya akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan proses pelelangan kotak suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan akan melelang sebanyak 4.409 kotak suara pemilihan umum atau Pemilu karena sudah tidak terpakai lagi.

"Ribuan kotak suara berbahan aluminium dengan berat mencapai 12,7 ton yang tidak terpakai lagi ini rencananya akan dilelang," ujar anggota KPU Ogan Komering Ulu Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Imanuddin didampingi Kasubag Umum dan Logistik Suyatno, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, rencana pelelangan kotak suara ini masih dalam tahap pengajuan izin ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel guna mendapat persetujuan untuk melelang logistik pemilu yang sudah tidak terpakai lagi tersebut.

Setelah mendapat persetujuan dari KPU RI, lanjut Imanuddin, pihaknya akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan proses pelelangan.

"Hanya kotak suara saja yang akan dilelang dengan jumlah sekitar 4.409 kotak. Sedangkan bilik suara tidak dilelang. Untuk waktu lelang kami belum dapat memastikan, namun yang jelas akan dilakukan secara daring (online)," ucapnya.

Sebagai penggantinya, lanjut dia, pihaknya akan menggunakan kotak suara berbahan kardus atau transparan dalam proses Pileg dan Pilpres 2019.

"Nanti diganti dengan kotak suara transparan atau berbahan kardus karena yang lama tidak dipakai lagi," tutur Imanuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kotak Suara Baru

Menurut Imanuddin, kotak suara baru tersebu akan dikirim ke Kabupaten OKU dalam posisi masih terlipat untuk dirangkai oleh pihak KPU setempat.

Dia memaparkan, jumlah kotak suara baru yang dibutuhkan KPU OKU untuk Pemilu 2019 jumlahnya cukup banyak.

Jumlahnya mencapai 6.215 yang disebar di 1.243 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

"Dengan rincian, lima kotak suara per TPS. Selain itu ditambah 144 kotak suara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu kotak untuk KPU OKU," jelas Imanuddin.