Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dana saksi untuk partai politik masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Kata dia, hal ini penting untuk mencegah persaingan yang tidak sehat di Pemilu 2019.
"Saksi harus dibiayai negara. Ini sekali lagi argumen lama yang saya katakan. Kenapa harus dibiayai negara? Supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat soal pembiayaan saksi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, jika negara menanggung dana saksi, maka terjamin pula keamanan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu, Fahri setuju dana saksi dibebankan ke APBN.
Advertisement
"Saya Kira harus dianggap bagian dari pos belanja kita lah dalam proses kita memperbaiki proses berdemokrasi dan pemilihan kita ini," ungkapnya.
Lanjut Fahri, masuknya dana saksi ke APBN juga sangat realistis. Sebab, dana saksi untuk kepentingan demokrasi.
"Itu kan pos lain. Realistis lah. Daripada kita nanti demokrasi membingungkan dan pemilu tidak kredibel kan bahaya. Kredibilitas pemilu itu kan penting bagi eksistensi dan legitimasi pemerintahan selanjutnya," ucapnya.
DPR mengusulkan dana saksi masuk dalam APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (16/10).
"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa 16 Oktober 2018.
Masuk Anggaran Bawaslu
Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu Politikus Partai Golkar Ridwan Bae menanyakan kemungkinan masuknya dana saksi ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
"Pertanyaan saya, apakah akan terpenuhi, teranggarkan untuk saksi di setiap TPS untuk parpol atau tidak? Itu saja," kata Ridwan di Ruang Rapat Banggar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Hal itu langsung direspons Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia mengatakan anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana, alokasi anggaran untuk pelatihan saksi sesuai amanat UU Pemilu dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.
"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu, dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkapnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp 24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Karena itu pemerintah akan menjalankan sesuai Undang-Undang.
"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," ucap Askolani.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement