Sukses

Gebyar Bawaslu Jaga Hak Pilih Ajak Pemilih Bali

Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih merupakan inisiasi dari Bawaslu RI guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 agar benar-benar masuk DPT.

Liputan6.com, Bangli - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli, Bali menyasar pengunjung Pasar Kidul dan Pasar Kayuamba dalam kegiatan Gebyar Bawaslu Jaga Hak Pilih sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019.

"Dari gebyar yang telah dilakukan tadi, ada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, pemilih ber-KTP elektronik tetapi tidak ada dalam DPT, dan pemilih yang tidak bisa menunjukkan e-KTP namun mengaku memilih pada Pilgub Bali 2018," ujar Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna, seperti dilansir Antara, Kamis (18/10/2018).

Untuk pemilih yang sudah memiliki e-KTP namun tidak ada dalam DPT, lanjut dia, maka akan segera disampaikan ke KPU Kabupaten Bangli dilengkapi dengan data pendukungnya agar bisa memilih di Pemilu 2019.

"Bawaslu akan melakukan kegiatan gebyar lagi ke sejumlah titik di Bangli, seperti sekolah-sekolah dengan sasaran pemilih pemula, puskesmas, dan pasar-pasar," jelas Nengah Purna.

Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih merupakan inisiasi dari Bawaslu RI guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 agar benar-benar masuk DPT.

"Persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 sudah menjadi isu nasional. Daftar pemilih sampai saat ini belum ditetapkan karena ada beberapa peesoalan belum selesai, seperti pemilih ganda dan pemilih yang tidak masuk dalam DPT," papar Rudia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab Bawaslu

Rudia menegaskan, gerakan Gebyar Bawaslu Jaga Hak Pilih merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu.

"Gebyar ini kami yang menginisiasi setelah hampir sebulan tidak ada pengaduan dari warga menyangkut hak pilihnya. Masyarakat kita enggan melaporkan diri ke posko," tegas Rudia.

Setelah KPU memutuskan perbaikan daftar pemilih hingga 60 hari ke depan, Bawaslu RI mengeluarkan beberapa instruksi, salah satunya instruksi pemasangan spanduk posko pengaduan pemilih.

Kemudian, anggota Bawaslu Bangli Nengah Muliarta menyebutkan, dari data yang diberikan dari 199.016 wajib KTP, sebanyak 24.262 orang yang belum melakukan perekaman.

"Ini kami lihat cukup signifikan," ucap Muliarta.

Sementara itu, dari kegiatan gebyar Pasar Kidul dan Pasar Kayuamba, diperoleh hasil bahwa dari jumlah pemilih yang ditemui sebanyak 148 orang warga memiliki e-KTP dan ada dalam DPT sebanyak 76 orang, warga ber-e-KTP tidak ada dalam DPT sebanyak delapan orang, serta warga yang tidak membawa e-KTP namun memilih dalam Pilgub Bali sebanyak 64 orang.