Sukses

Alasan Nasdem Tolak Dana Saksi Parpol Dibebankan ke APBN

Nasdem menyarankan dana saksi tetap ditanggung partai politik. Namun tetap diawasi oleh Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menolak usulan pembebanan dana saksi partai politik untuk mengikuti pemilu ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Menurut dia, sudah seharusnya dana saksi ditanggung sendiri oleh partai politik.

"Nasdem menolak dana saksi dibiayai oleh negara, sebab saksi pemilu merupakan instrument partai. jadi sudah selayaknya partailah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10/2018).

Willy menilai jika dana saksi masuk dalam APBN 2019 akan membebani pemerintah. Sebab, lanjutnya, pemerintah juga telah menanggung biaya saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini akan membebani APBN sekitar 2,5 Triliun, dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.

Karena itu, Willy menyarankan dana saksi tetap ditanggung partai politik. Namun tetap diawasi oleh Bawaslu.

"Fungsi pengawasan kita serahkan saja kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara, sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengacu Undang-Undang

Diketahui, DPR mengusulkan dan saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa, 16 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, soal anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai amanat UU Pemilu, alokasi anggaran pelatihan saksi dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.

"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkap dia.

Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun di APBN 2018, dan Rp 24,8 di 2019 untuk dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Pemerintah hanya menjalankan sesuai Undang-Undang.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," Askolani menandaskan. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.