Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengantisipasi modus baru praktik politik uang, seperti pemberian jasa atau asuransi dalam kegiatan kampanye pemilihan umum legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).
"Modus baru sekarang yakni dengan jasa, jadi calon pemilih dikumpulkan dan jadi peserta asuransi," ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/10/2018).
Ia menuturkan, Bawaslu Jabar sudah mendeteksi praktik baru politik uang dalam kegiatan kampanye sehingga perlu diwaspadai oleh jajaran Bawaslu di daerah.
Advertisement
Menurut Abdullah, praktik politik uang tidak hanya memberi uang maupun barang secara langsung kepada masyarakat, tetapi ada cara lain yaitu memberi asuransi.
"Modus baru itu tetap dikategorikan sebagai politik uang," kata dia.
Abdullah mengatakan, praktik modus baru itu bertujuan untuk mengelabui petugas Bawaslu agar tidak terjerat pidana pemilihan umum.
Politik uang, kata dia, harus terus diwaspadai dalam agenda kampanye agar pelaksanaan pemilihan umum berlangsung jujur, transparan, dan tidak terjadi praktik curang.
"Politik uang itu merusak, makanya jadi fokus dan isu yang penting bagi kami," ucap Abdullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dampak Buruk
Abdullah menambahkan, calon pemilih yang terlibat dalam praktik politik uang akan berdampak buruk terhadap demokrasi di Indonesia.
Abdullah berharap, masyarakat yang menerima uang dapat segera melaporkannya ke Bawaslu untuk selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau warga untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya," tandas Abdullah.
Advertisement