Liputan6.com, Jakarta - Peluang dana saksi bagi partai politik masuk APBN 2019 sudah tertutup. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Jazilul Fawaid.
Ia menegaskan, tak ada payung hukum yang bisa menjadi sandaran untuk mengalokasikan anggaran dana saksi di APBN 2019. Karena itu, ia menyatakan, pembahasan dana saksi pasti tertutup.
"Sudah tidak bisa (masuk APBN)," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, dana saksi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, masih ada peluang dana saksi dianggarkan oleh negara.
Hal ini bisa saja disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, Jazilul mengingatkan, waktu pembahasan APBN Tahun 2019 sudah tak lagi banyak.
"Kalau Undang-Undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," ungkapnya.
Jazilul mengungkapkan, dalam waktu dekat Banggar akan rapat untuk mendengar pandangan fraksi terkait dana saksi. Meskipun dia yakin, dana saksi sudah tidak bisa dimasukan ke APBN Tahun 2019.
"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya. Dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga," ucapnya.
Â
Belum Ada Usulan Resmi
Di tempat yang sama, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsudin menegaskan pihaknya belum menerima usulan anggaran secara resmi dari Komisi II terkait dana saksi untuk partai politik peserta pemilu.
"Belum ada," singkat Azis.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement