Liputan6.com, Lebak - Pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diminta bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar pesta demokrasi bisa berlangsung adil dan jujur.
"Kita akan menindak tegas jika ditemukan PNS terjun dalam politik praktis," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Cedin Rosyad Nurdin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/10/2018).
Menurut Rosyad, pihaknya hingga kini terus melakukan sosialisasi di lingkungan PNS agar bersih dari kegiatan kampanye politik.
Advertisement
Selain itu, ia juga mengirimkan surat peringatan kepada PNS dan perangkat desa untuk bersikap netral pada Pemilu 2019.
"Diharapkan juga tidak melakukan kampanye terhadap calon presiden, calon wakil presiden, anggota DPD, DPR dan DPRD," kata dia.
Namun, ujar Rosyad, PNS boleh melakukan kampanye teknis tentang cara pencoblosan dan cara memilih pasangan calon.
Kampanye teknis itu, kata dia, bisa dikampanyekan terhadap masyarakat guna memberikan pengetahuan tentang sistem pemilu.
"Kami mempersilakan PNS melakukan kampanye teknis, tetapi tidak boleh melakukan kampanye politik, baik lisan maupun memasang stiker di kendaraan dinasnya," tuturnya.
Rosyad menegaskan, kendaraan yang boleh memasang stiker kampanye politik hanya mobil pribadi PNS bukan mobil dinas dan itu pun tidak boleh dibawa ke kantor.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Bisa Dipecat
Menurut Rosyad, bagi PNS melakukan kampanye politik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memproses oknum PNS tersebut.
"Ancaman bagi PNS yang melakukan kampanye bisa ditegur, bahkan pemecatan dari kepegawaian," tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya belum menemukan PNS di Lebak yang melakukan kampanye politik maupun terjun politik praktis.
"Kami berharap PNS bersih dari kegiatan politik dan tidak mengganggu pekerjaannya guna menciptakan pegawai yang profesional," pungkas Rosyad.
Advertisement