Liputan6.com, Padang Pariaman - Sekitar 95 persen atau 278.000 warga dari 294.000 wajib KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sudah melakukan perekaman data.
"Jumlah wajib e-KTP tersebut setelah pembersihan data yang dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman M Fadhly.
Ia mengatakan, jumlah tersebut terus berubah sesuai dengan bertambah usia remaja dan orang meninggal. Sedangkan, kata Fadhly, perkembangan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman tersebut terus disampaikan, baik kepada petugas perekaman maupun pihak terkait.
Advertisement
"Salah satu pihak yang disampaikan tersebut yaitu KPU, karena komisi tersebut melalui panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) telah membantu dalam meningkatkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman," papar Fadhly, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, berdasarkan temuan pantarlih ada 14.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hingga saat ini, lanjut Fadhly, pihaknya telah merekam data 11.000 warga dari total yang ditemukan tersebut.
Dia menyampaikan, masih adanya penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP karena adanya warga yang merantau.
"Kami juga telah meminta warga tersebut melalui keluarganya di kampung agar segera melakukan perekaman," ucapnya.
Fadhly mengingatkan, perekaman tersebut dapat dilakukan di kantor dinas atau kecamatan. Sehingga, ia berharap warga di daerah itu segera melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan.
"Setelah merekam e-KTP, silakan warga itu mengurus surat pindah ke daerah perantau," pungkas Fadhly.