Sukses

Dewan Pers: Jadi Timses atau Caleg, Jurnalis Harus Mundur dari Profesinya

Sejumlah jurnalis atau pemimpin redaksi telah mundur dari profesinya saat menjadi caleg di salah satu partai dan melapor kepada Dewan Pers.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers mengingatkan jurnalis atau wartawan yang menjadi tim sukses (timses) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif (caleg) untuk mundur dari profesinya karena netralitasnya akan dipertanyakan.

Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, para jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, tetapi ketika bergabung menjadi tim sukses atau caleg maka menyalahi prinsip itu.

"Kami minta supaya dia nonaktif, cuti sementara, atau mundur dari profesi wartawan," ujar Yosep, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/10/2018).

Ia menuturkan, sejumlah jurnalis atau pemimpin redaksi telah mundur dari profesinya saat menjadi caleg di salah satu partai dan melapor kepada Dewan Pers. Hal tersebut dinilai Yosep merupakan contoh yang bagus.

"Dewan Pers mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa," kata dia.

Sementara, lanjut Yosep, untuk memastikan media independen, Dewan Pers mendorong redaksi media diisi wartawan yang mempunyai kompetensi utama.

"Di luar itu kami punya nota kesepahaman dengan Bawaslu, KPU, dan KPI terkait penggunaan media untuk kepentingan politik. Nanti muncul teguran bersama lembaga ini," kata Yosep.

Terkait tahun politik, Dewan Pers pun mengimbau jurnalis untuk hanya menggunakan sumber yang kredibel dan menjauhi mengambil informasi dari media sosial.

"Boleh saja informasi dari media sosial dijadikan berita, tetapi jurnalis harus tetap melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi," tegas Yosep.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: