Liputan6.com, Konawe - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, masih terus melakukan proses verifikasi faktual terhadap tambahan data pemilih Pemilu 2019 Non-Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 41 ribu lebih.
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Adriansyah Siregar mengatakan, data pemilih tambahan sebanyak itu merupakan hasil yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe.
"Jadi, DPT tambahan yang diterima tersebut, akibat adanya pemilih yang baru saja berusia 17 tahun dan penduduk yang sudah berusia 17 tahun, tapi baru melakukan perekaman data e-KTP," ujar Adriansyah, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Namun menurut Adriansyah, setelah dilakukan verifikasi awal, data yang diterima dari Disdukcapil sebagian ditemukan data ganda, telah meninggal dunia, serta perbedaan nama dan nomor induk kependudukan.
"Dengan adanya tambahan pemilih, maka jumlah DPT Pemilu di Konawe kemungkinan bertambah, yang sebelumnya sebanyak 165.534 pemilih," kata dia.
KPU Kabupaten Konawe, menurut Andriansyah, saat ini juga terus gencar melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 351 desa dan kelurahan hingga 28 Oktober 2018 mendatang.
"GMHP ini bertujuan meningkatkan angka partisipasi memilih, sehingga masyarakat yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu, diminta segera mendaftarkan diri," tandas Andriansyah.