Sukses

791 Alat Peraga Kampanye di Jakbar Disita Satpol PP

Alat peraga kampanye Pemilu 2019 di Jakarta Barat yang melanggar terdiri dari 224 bendera, 440 spanduk, 114 banner, dan 13 sticker.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) pada hari pertama penertiban, menemukan 791 alat peraga kampanye di daerah itu melanggar aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakbar.

Seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018), Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjabarkan, 791 alat peraga kampanye itu terdiri dari bendera, spanduk, banner, dan sticker.

"Jumlah alat peraga kampanye yang melanggar terdiri dari 224 bendera, 440 spanduk, 114 banner, dan 13 sticker," ujar Tamo.

Dia mengatakan, menurut data rekapitulasi hasil penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2018 dari delapan kecamatan di Jakarta Barat yang didapat Antara, ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang di tiang listrik, pagar jembatan, fasilitas umum/fasilitas sosial, pepohonan, dan tembok perkantoran.

"Selain itu, ada juga caleg yang memasang alat peraga kampanye di area sekolah di lingkungan Jalan Sekretaris RW 007 Kelurahan Tanjung Duren. Rumah ibadah juga tak luput dari empat pelanggaran pemasangan atribut kampanye, seperti di kawasan masjid Nurul Al Falah Kelurahan Tanjung Duren," papar Tamo.

Juga, lanjut dia, ditemukan alat peraga kampanye yang berbentuk stiker dan tertempel di angkutan kota (angkot). Salah satunya, kata Tamo, ditemukan di angkot KWK 13 trayek Srengseng-Pesing.

"Untuk penertiban di angkot kita kerja sama dengan dinas perhubungan setempat," tegas Tamo.

Penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat dimulai pada Selasa, 23 Oktober 2018. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan secara rutin hingga waktu yang tidak ditentukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: