Liputan6.com, Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jawa Barat menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif (caleg), partai politik, hingga capres dan cawapres sejak dimulainya masa kampanye.
"Sampai saat ini baru enam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Banten. Semuanya sudah diproses," ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih di Serang, seperti dilansir Antara, Kamis (25/10/2018).
Ia mengatakan, dari enam laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sebagian besar berkaitan dengan kampanye yang dilakukan capres dan cawapres serta partai politik.
Advertisement
Di antaranya, kata Didih, laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah keterlibatan kepala desa dalam kampanye capres dan cawapres, juga pembagian sembako yang ada gambar siluet salah satu capres.
"Semuanya sudah kita proses, namun sampai saat ini laporan tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa itu sebuah pelanggaran," ucapnya.
Didih mengatakan, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh caleg, partai politik, dan tim sukses capres-cawapres agar mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.
Misalnya, kata dia, tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah dan juga tempat-tempat atau bangunan warga tanpa seizin pemiliknya.
"Semua ada rambu-rambunya, yang jelas tidak boleh di tempat pendidikan, tempat-tempat lembaga pemerintah dan juga tempat pribadi yang tanpa izin," tutur Didih.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dari pemasangan alat peraga kampanye, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu akan menyampaikan surat peringatan kepada caleg atau parpol yang melanggar tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Perlu Partisipasi Masyarakat
Didih mengatakan, Bawaslu Banten meminta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan atau pengawasan Pemilu 2019 dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.
"Sebab, hingga beberapa pekan berlangsungnya kampanye pemilu legislatif dan pilpres, belum ada satupun organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang mendaftarkan diri secara resmi ke Bawaslu Banten," kata dia.
Padahal, lanjut Didih, Bawaslu sangat membutuhkan bantuan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk pada masa-masa kampanye berlangsung hingga selesainya tahapan pemilu.
Ia mengatakan, proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu sudah bisa dibuka dan dipersilakan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri secara resmi.
Didih mengatakan, penutupan pendaftaran sebagai pemantau akan berakhir sampai dengan H-7 sebelum pemilihan atau 10 April 2019. Ada tiga tahapan dalam proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu.
"Setelah Ormas atau LSM mendaftar, maka akan dilakukan verifikasi oleh tim yang akan melakukan pengecekan seluruh persyaratan yang diajukan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," jelas Didih.
Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi terhadap lembaga pemantau tersebut hingga nantinya keluar akreditasi. Setelah dinyatakan lolos sebagai pengawas Pemilu, akan bisa langsung melakukan pengawasan di daerah yang ditentukan oleh tim pemantau tersebut.
Advertisement