Sukses

Tips Jusuf Kalla untuk Caleg agar Terpilih di Pileg 2019

Wapres Jusuf Kalla menjelaskan, ada tiga hal yang harus dimiliki para caleg.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memberikan saran kepada para calon legislatif (caleg) agar meraup suara di Pemilu 2019. JK menjelaskan, ada tiga hal yang harus dimiliki para caleg.

"Pemilu dalam demokrasi itu ada tiga tahap, yaitu dikenal, disukai, dan dipilih," kata JK ketika memberikan sambutan kepada para peserta PPRA LVIII dan Alumni PPRA LVII tahun 2018, LEMHANNAS di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dia menjelaskan, para caleg perlu tersenyum saat di lapangan. Senyum juga harus ditampilkan pada baliho iklan ataupun media sosial untuk kampanye.

"Ya, semua langkahnya seperti itu kalau tidak dikenal bagaimana mau dipilih. Kalau tidak disukai, bagaimana mau dipilih," papar Jusuf Kalla.

Kemudian, para caleg juga harus bisa dilihat dari rekam jejaknya. Mulai dari pekerjaan hingga apa yang sudah diberikan kepada masyarakat sebelumnya

"Ini fakta yang terjadi. Ya, kita juga dulu ikut bagi-bagi sembako macam-macamlah. Tidak bisa dihindari lawan perbuat begitu kita juga berbuat begitu," kata Jusuf Kalla. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Saksi untuk Caleg

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur,akan menyiapkan sanksi kepada calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan kampanye, berupa penempelan gambar di angkutan umum.

"Jelas itu melanggar aturan dan tidak boleh, sebab larangan tersebut diatur dalam Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018," ujar Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).

Maslukin menegaskan, pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Yang boleh dijadikan branding hanya kendaraan operasional parpol dan kendaraan pribadi. Selain itu, seperti kendaraan umum, kereta api, bus, dan transportasi publik tidak boleh. Bawaslu akan tegas memberi sanksi bagi yang melanggar," tegas Maslukin.

Sementara itu, Komisoner Bawaslu Gresik Bidang Penindakan Nadhori mengaku sudah mendapatkan laporan terkait hal itu dan akan segera melakukan tindakan tegas kepada caleg yang menyalahi aturan pemasangan APK.

"Itu jelas menyalahi, hukumannya adalah sanksi administrasi. Kami akan berkirim surat teguran ke parpol pengusung caleg yang melanggar," jelas Nadhori.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di sejumlah jalanan Kabupaten Gresik, banyak caleg yang menggunakan kendaraan umum sebagai bahan kampanye mereka.

Angkutan umum itu banyak terlihat melintas di Jalan Dr Wahidin, dengan kaca belakangnya mobil dipenuhi gambar caleg. Model kampanye tersebut, dianggap paling efektif karena angkutan umum itu selalu berkeliling di jalan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com