Liputan6.com, Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menginventarisasi pelanggaran zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kami sudah meminta panitia pengawas pemilu kecamatan untuk menginventarisasi pelanggaran APK tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga
Menurutnya, laporan temuan alat peraga kampanye paling banyak dipasang di pohon dan angkutan umum. Nurrachmani mengatakan, sudah ada laporan lisan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
Advertisement
"Untuk APK di angkutan umum, diminta dilengkapi dengan pelat nomor mobil tersebut. Angkutan umum jalurnya di beberapa wilayah, jangan sampai satu mobil dilaporkan oleh beberapa panwaslucam," papar dia.
Nurrachmani menyebut, pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang di pohon banyak ditemukan di perdesaan, sedangkan di kota tidak terlihat. "Pemasangan APK di pohon untuk sementara ditemukan di desa-desa dan kami sedang lakukan inventarisasi," ucapnya.
Selain lokasi pemasangan, lanjut dia, ada juga pelanggaran bentuk gambar yang ditemukan di Kecamatan Kledung. Nurrachmani menegaskan, pada alat peraga kampanye caleg tidak boleh ada gambar lain, kecuali pengurus partai politik.
"Di wilayah tersebut ditemukan gambar calon anggota legislatif yang juga mencantumkan gambar ayahnya selaku kepala desa. Hal ini tidak dibenarkan, apalagi seorang kades yang harus menjaga netralitas. Namun, kami masih menunggu laporan resmi dari Panwaslucam Kledung," jelas Nurrachmani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: