Liputan6.com, Pariaman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan money politic atau politik uang yang kerap terjadi saat Pemilu merupakan salah satu penyebab tumbuhnya korupsi.
"Politik uang setiap penyelenggaraan Pemilu merupakan sebuah momok yang harus dicegah, karena bisa mengarah pada perilaku korupsi," ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga
Menurut dia, masyarakat dan seluruh pihak terkait perlu disadarkan dan diajak tentang bahaya dampak politik uang yang kerap terjadi saat pesta demokrasi berlangsung.
Advertisement
Riswan menegaskan, selain berlawanan dengan hukum, perbuatan tersebut nantinya dapat menjadi cikal bakal perilaku korupsi, baik bagi penerima maupun pemberi uang panas itu.
"Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, namun semua pihak baik tokoh masyarakat dan lain sebagainya memiliki peran serta kewajiban mencegahnya," ucapnya.
Selain mengawasi pelanggaran Pemilu seperti politik uang, lanjut Riswan, Bawaslu setempat juga mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala, dan perangkat desa.
"Ketentuan netralitas ASN dalam pemilu telah diatur jelas dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.
Sedangkan netralitas kepala dan perangkat desa, lanjut Riswan, juga diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Penjelasan dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang netralitas ASN maupun kepala dan perangkat desa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pada Pemilu 2019," jelas Riswan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Perlu Sosialisasi
Salah seorang ASN di lingkungan pemerintah setempat Batrizal mengatakan, sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2019 perlu disampaikan kepada semua pihak.
Menurut dia, netralitas ASN, kepala desa maupun lurah perlu terus ditegaskan untuk menghindari terjadi kecurangan pemilu yang berpihak pada salah satu pihak.
"Kepala desa, lurah maupun ASN dalam kesehariannya berbaur luas dengan masyarakat, sehingga diperlukan pemberitahuan sebelum terjadi pelanggaran," tegas Batrizal.
Advertisement