Sukses

Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Penertiban alat peraga kampanye caleg tersebut digelar setelah rapat koordinasi diplomasi serta penegakan aturan kampanye.

Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menertibkan alat peraga kampanye sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

"Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami berbentuk baliho yang terpasang di sejumlah lokasi," ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, yang didampingi Kordinator Divisi Sengketa Kasmi'an, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/11/2018).

Dia mengatakan, penertiban baliho caleg tersebut digelar setelah rapat koordinasi diplomasi serta penegakan aturan kampanye.

Menurut dia, di dalam rakor yang dilaksanakan pada Kamis, 1 November 2018 lalu menghadirkan BPPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pol PP, Bagian Hukum, KPU Kudus dan sejumlah perusahaan penyedia jasa papan reklame dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan dan teguran.

"Pada rakor tersebut, Bawaslu Kudus juga memberikan batasan waktu kepada para penyedia jasa papan reklame selama 3x24 jam untuk membersihkan alat peraga kampanye dan atau memindahkan ke lokasi yang tidak dilarang," ucapnya.

Kemudian, lanjut Wahibul, setelah Bawaslu Kudus mengirimkan surat imbauan dan teguran, akhirnya beberapa titik alat peraga kampanye papan reklame yang melanggar dibersihkan oleh pihak penyedia jasa dengan pengawasan dari Bawaslu Kudus.

"Apabila masih ditemukan alat peraga kampanye melanggar belum ditertibkan, tentunya akan diambil tindakan," kata Wahibul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Sesuai Keputusan KPU

Dalam pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Wahibul, sudah diatur melalui Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Kampanye Pemilihan Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2019.

"Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasangannya melanggar tentunya akan ditertibkan," kata Wahibul.

Tak hanya itu, menurut Wahibul, upaya penertiban tersebut, juga sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018.

Dia menegaskan, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.

"Artinya tidak serta merta langsung ditertibkan. Semua kami dikoordinasikan terlebih dahulu," tegas Wahibul.