Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama mantan koruptor yang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) ke publik. KPU pun akan membahas hal tersebut dalam rapat pleno.
"Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga
Wahyu mengatakan, pihaknya dan KPK akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Menurut Wahyu masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," kata Wahyu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap masyarakat paham bahwa politik uang bukan bagian dari demokrasi yang baik. KPK, kata dia, berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan jujur.
"Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya. Justru saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi saya atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," terang Febri.
Data Caleg Eks Koruptor
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan data eks napi korupsi. Dia berharap hal itu dilakukan secepatnya, sebelum seleksi calon peserta Pileg 2019 dilakukan.
"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu," ungkap Viryan, saat dihubungi soal eks napi korupsi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dia mengatakan, data eks napi korupsi yang sedang disiapkan oleh KPK akan menjadi salah satu rujukan KPU dalam mendeteksi calon peserta Pileg yang pernah menjadi terpidana rasuah.
Itu dilakukan ketika tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg).
"Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya kita lakukan verifikasi. Nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi," kata Viryan