Liputan6.com, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua menemukan sejumlah data invalid dan data pemilih tetap (DPT) ganda di kota tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan didampingi anggotanya Hardin Halidin mengatakan, pencermatan itu dilakukan setelah KPU setempat menetapkan DPT sebanyak 311.798 orang dengan 1.317 TPS.
Padahal, kata Hardin, pada pilkada gubernur beberapa bulan lalu, DPT Kota Jayapura tercatat sebanyak 297.601 pemilih dengan 629 TPS.
Advertisement
"Karena itu, Bawaslu melakukan pencermatan dan ditemukan sejumlah persoalan mendasar pada DPT Pemilu 2019. Pertama, terkait dengan data invalid yang mencapai hingga 10.044 data," ujar Rinto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).
Data invalid ini, lanjut dia, terkait dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dengan jumlah mencapai 7.622 data. Ada pula NKK yang berasal dari luar kota Jayapura sejumlah 1.269 data.
Bawaslu juga menemukan tempat tanggal lahir kosong atau tertulis tidak ada sebanyak 710 data, pemilih yang masih berumur di bawah 17 tahun sebanyak 210 data, dan umur antara 90-125 tahun sebanyak 230 data.
"Juga terdapat Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang identik dengan model pembuatan NIK Kota Jayapura, namun bukanlah NIK yang berasal dari Kota Jayapura," ucap Rinto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Temukan Data Ganda
Tak hanya itu, menurut Rinto, hasil pencermatan Bawaslu Kota Jayapura menemukan sebanyak 24.614 data ganda. Patokan kegandaan, kata dia, dilakukan terhadap elemen data NIK.
"Dari penelusuran data yang dilakukan, ditemukan dugaan adanya 17.063 ganda identik dengan kegandaan hingga mencapai delapan kali," tuturnya.
Selain itu, lanjut Rinto, ditemukan juga NIK dengan penulisan nama yang berbeda-beda hingga 26 kali kegandaan.
"Terhadap temuan yang didapatkan dari hasil pencermatan tersebut, akhirnya Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikannya kepada KPU Kota Jayapura dengan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan terhadap DPT Pemilu 2019," pungkas Rinto.
Advertisement