Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum berhasil memfasilitasi alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu 2019. Karena, masih belum berjalan sesuai dengan waktunya.
"Sampai hari ini kewajiban memfasilitasi belum berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Fasilitasi alat peraga oleh KPU belum berjalan," ujar Ketua Bawaslu Abhan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).
Abhan mengatakan, apabila di pusat belum tampak alat peraga kampanye dipasang, maka dirinya semakin menyangsikan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU pun telah dipasang di daerah.
Advertisement
Ia menilai, apabila KPU tidak segera memfasilitasi alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019, dikhawatirkan peserta memanfaatkan celah seperti memasang iklan di media cetak sendiri.
"Hak peserta Pemilu terpotong, sementara mereka tidak bisa berkampanye. Jadi mencari celah di tengah kekosongan," tegas Abhan.
Adapun fasilitasi iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
Kemudian, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Tak Seimbang
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan menilai, selama ini publik atau pemilih sekedar mendapat informasi yang didominasi isu Pilpres, tidak seimbang mengenai Pileg.
Pada isu pilpres pun dinilai Usep lebih banyak tentang saling balas antartim kampanye dan simpatisan secara reaktif, bukan program yang ditawarkan.
"KPU agar mengoptimalkan fungsi seluruh sistem informasi kepemiluan dan dalam rangka menjaga integritas informasi dan data pemilu," tutur Usep.
Advertisement