Sukses

KPU: Banyak Alat Peraga Kampanye di Karawang Melanggar Aturan

Di antara zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye adalah tempat ibadah dan halamannya serta sekitar institusi pendidikan.

Liputan6.com, Karawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan, alat peraga kampanye para calon legislatif atau caleg banyak terpasang sembarangan di wilayah itu. Termasuk di pohon-pohon.

"Aturannya jelas dan itu sudah disosialisasikan. Zonasi pemasangannya juga sudah disepakati. Tapi masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Karawang Asep Saepudin Muksin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).

Ia mencontohkan, di wilayah perkotaan hingga perdesaan cukup banyak alat peraga kampanye caleg terpasang sembarangan dan melanggar zonasi yang telah ditetapkan.

"Di pohon-pohon yang terdapat di sisi kiri kanan dan jalan, juga banyak gambar yang dipaku. Padahal pemasangan baligo seperti itu dilarang. Pemasangan baliho di pohon-pohon, apalagi dengan cara dipaku di pohon, itu tidak boleh," papar Asep.

Dia memaparkan, di antara zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye adalah tempat ibadah dan halamannya, sekitar institusi pendidikan, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.

Asep meminta agar caleg memperhatikan zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan yang tidak diperbolehkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Akan Ditertibkan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Asip Suhendar mengaku dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanya yang terpasang di sembarang tempat.

"Ketentuannya sudah jelas, kami akan tertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di titik yang dilarang," kata Asip.