Sukses

Bawaslu Ternate Tertibkan APK Caleg di Lokasi Terlarang

Penertiban alat peraga kampanye jenis baliho caleg tersebut digelar setelah ada rapat koordinasi bersama KPU, Pemkot Ternate.

Liputan6.com, Ternate - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penertiban alat peraga kampanye sejumlah calon anggota legislatif (caleg) karena pemasangannya melanggar aturan.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ternate Tengah Ismun Buamona, penertiban media kampanye itu mulai dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah.

Dia mengatakan, penertiban alat peraga kampanye jenis baliho caleg tersebut digelar setelah ada rapat koordinasi bersama KPU, Pemkot Ternate, dan partai politik beberapa waktu lalu.

"Dalam rapat beberapa waktu lalu, parpol diminta untuk tertibkan APK caleg di masing-masing parpol selama tiga hari setelah pertemuan digelar. Namun masih ada baliho yang tidak dibuka, karena itu kami menertibkannya," ujar Ismun, seperti dilansir Antara, Jumat (9/11/2018).

Bahkan, lanjut dia, penertiban ini juga sesuai dengan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perda Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian alat peraga politik pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam wilayah Kota Ternate.

"Penertiban ini sesuai dengan perintah aturan yang saya sebutkan tadi, jadi dasar hukumnya cukup jelas," ucap Ismun.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menertibkan alat peraga kampanye caleg secara keseluruhan. Karena, kata Ismun, yang ditertibkan hanya alat peraga kampanye yang terpasang pada titik terlarang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

20 Baliho Diturunkan

Ismun memaparkan, saat penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Ternate Tengah, pihaknya menurunkan sebanyak 20 baliho yang tersebar di Kelurahan Makassar hingga Kelurahan Salahudin dan sudah diamankan 20 baliho.

"Kami akan lanjutkan penertiban kembali agar tidak ada lagi caleg yang memasang baliho di tempat-tempat terlarang, maka dari itu, para caleg agar senantiasa tunduk terhadap ketentuan aturan yang berlaku," pungkas Ismun.