Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan Oesman Sapta Odang terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tentang persyaratan pencalonan anggota DPD. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah ahli hukum tata negara untuk menyikapinya.
"Kita berencana undang ahli hukum tata negara, bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
PKPU Nomor 26 melarang fungsionaris partai maju menjadi caleg DPRD. Hal itu merujuk pada putusan MK Nomor 31 Tahun 2018.
Advertisement
Oesman Sapta, Ketua Umum Hanura yang ingin maju menjadi caleg DPD, lantas menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung. Menurut Arief, putusan MA tidak membatalkan PKPU.
Karena itu, lembanganya perlu mengkaji lebih jauh putusan MA itu. "Pasti kita tindaklanjuti, tapi bagaimana menindaklanjuti itu, KPU enggak mau salah memahami putusan," ujarnya.
Diketahui, putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 itu menyatakan bahwa KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a PKPU Nomor 26/2018. MA berargumen, putusan MK soal larangan fungsionarsi partai maju caleg DPD seharusnya tidak berlaku surut. Praktis KPU tak bisa menerapkannya di Pemilu 2019, melainkan baru berlaku di Pemilu 2024.
Mahkamah Agung menilai ketentuan PKPU tersebut jelas bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, MA juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.