Sukses

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Tak Netral di Pemilu 2019, Asal Tahu Batasan

Misalnya, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengizinkan Kepala Daerah tidak netral selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Namun syaratnya, mereka harus mengetahui batasan-batasannya.

Menurut dia, seseorang bisa memenangkan hati rakyat dan menjadi kepala daerah karena dukungan partai politik. Oleh karena itu, dia memperbolehkan kepala daerah mendukung salah satu parpol peserta Pemilu 2019.

"Yang boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo di rapat konsolidasi KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Pada kesempatan itu, Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud. Misalnya, kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja. Alasannya, agar pemerintahan tidak terganggu dengan kampanye.

Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.

"Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," kata Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Beda dengan ASN

Sementara terhadap pegawai negeri sipil, Tjahjo melarang keras ikut mereka terlibat dalam proses kampanye. ASN, lanjut dia, hanya bertugas menyampaikan pencapaian pemerintah baik yang terealisasi ataupun belum terealisasi.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak ada bias antara kampanye dengan sosialisai program pemerintah.

"Ya tidak dong, kalau kampanye kan menyebut nama paslon, nomor urut. Kalau sosialisasi kan tidak. Dan memang itu tugasnya," ujar Tjahjo.

 

Reporter: Yunita Amalia