Sukses

80 Persen KPU di Sulsel Belum Cetak Alat Peraga Kampanye

Hingga saat ini alat peraga kampanye para peserta Pemilu belum juga dicetak dengan berbagai alasan dari penyelenggara seperti KPU.

Liputan6.com, Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menyatakan, 80 persen dari 24 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Sulsel belum mencetak alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg).

"Sesuai tahapan kampanye oleh masing-masing calon anggota legislatif itu sudah dimulai tanggal 23 September 2018. Tapi, laporan yang kami terima hingga hari ini ternyata masih banyak KPU belum mencetak alat peraga kampanye caleg," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/11/2018).

Ia mengatakan, Pemilu 2019 yang akan digelar itu meliputi pemilihan calon anggota legislatif yakni DPRD, DPR, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden.

Laode menyebutkan, sesuai dengan jadwal tahapan, para peserta Pemilu sudah bisa melakukan kampanye pada 23 September 2018 dengan disertai alat peraga kampanyenya masing-masing agar masyarakat bisa mengenal calon wakilnya.

Namun berdasarkan laporan yang diterimanya, kata dia, hingga saat ini alat peraga kampanye para peserta Pemilu belum juga dicetak dengan berbagai alasan dari penyelenggara seperti KPU.

"Kami di Bawaslu sudah memberikan ambang batas toleransi dan nanti setelah tanggal 23 November 2018, jika masih ada yang belum mencetak alat peraganya, maka saya persilakan Bawaslu daerah untuk memeriksa anggota KPU," ucap Laode.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Difasilitasi KPU

Laode menjelaskan, alat peraga kampanye bagi partai politik, anggota DPRD, DPR, DPD serta cawapres-wapres sesuai aturan difasilitasi oleh KPU.

Menurutnya, alat peraga berupa baliho, billboard, serta poster yang didesain sesuai kebutuhan masing-masing para kandidat. Namun, kata dia, keterlambatan pencetakan salah satunya adalah karena lambatnya desain diterima KPU.

"Desain dan materi dipersilakan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta Pemilu atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik," jelas Laode.

Laode menegaskan, penempatan alat peraga kampanye tersebut nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa ketentuan, seperti larangan untuk memasang di tempat ibadah, ditempel di pohon, dan ketentuan larangan lainnya.