Sukses

KPU: Bencana di Palu, Sigi, dan Donggala Pengaruhi Jumlah DPT

KPU Sulawesi Tengah menyebut,adanya korban jiwa dampak dari bencana serta adanya pengungsi, sangat mempengaruhi data jumlah DPT.

Liputan6.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi (tanah mencair/tanah bergerak) di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala mempengaruhi data jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah terdampak bencana.

Padahal, Pemilu Serentak akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

"Yang pasti untuk tiga daerah, Kota Palu, Sigi, dan Donggala yang terdampak bencana, pasti akan mempengaruhi DPT dan jumlah TPS," ujar Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, seperti dilansir Antara, Selasa (4/12/2018).

Dia menuturkan, adanya korban jiwa dampak dari bencana serta adanya pengungsi, sangat mempengaruhi data jumlah DPT. Sekali pun, kata Tanwir, adanya penelitian/rasionalisasi DPT dan TPS pascabencana.

Saat ini, menurutnya, jajaran KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.

"Iya, tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan, validasi data DPT berbasis TPS pascabencana," ucapnya.

Tanwir menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal terdampak bencana.

PPS, kata dia, juga melakukan pemetaan sebaran pengungsi di wilayah-wilayah pengungsian khusus untuk wilayah terdampak tsunami dan likuifaksi.

"Kami berharap pada tanggal 11 atau 12 Desember ini, kita telah memperoleh gambaran terkait data tersebut," tutur Tanwir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Mutakhirkan Data

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 pascabencana gempa dan likuifaksi menghantam wilayah itu.

Dia memaparkan, pemuktahiran data pemilih di daerah terdampak bencana merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 1429/2018 yang dilaksanakan oleh dua anggota KPU Sulawesi Tengah yaitu Sahran Raden dan Samsul Gafur untuk melakukan rapat kordinasi bersama Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK di wilayah itu.

"Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi terhadap pencermatan ini," kata Sahran.

Ia memaparkan, terkait dengan data pemilih di Sigi sebagai daerah terdampak bencana, maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 pasal 60 ayat 1 dan 2.

"PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan jangka waktu sebelum tanggal 5 Desember 2018 pleno terbuka penetapan penyempurnaan DPTHP2 di Kabupaten Sigi," terangnya.

Terkait supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Sulteng di KPU Sigi, lanjut Sahran, bertujuan untuk menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap DPTHP di kabupaten itu sejumlah 44.505 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di Sigi.

"Kemudian, menyelesaikan perbaikan potensi ganda dan yang meninggal dalam DPT bersama dukcapil dan parpol. Serta menyelesaikan data pemilih berdasarkan analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat, dan usia yang invalid," jelas Sahran.