Sukses

KPU Medan Coret 2 Caleg dari DCT karena Meninggal Dunia

Jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini tinggal 727 calon.

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mencoret dua nama calon anggota DPRD Kota Medan atas nama Augus Napitupulu, SH (PDI Perjuangan) dan Drs H Sofian Suwardi (Nasdem) dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena meninggal dunia.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik membenarkan dua nama calon anggota DPRD Kota Medan itu tidak lagi memenuhi syarat karena telah meninggal dunia.

Pencoretan nama kedua calon DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan No 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember perihal pemberitahuan DCT Pileg 2019 meninggal dunia serta surat dari DPD Partai Nasdem No 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.

"Dari surat pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa keduanya telah meninggal dunia," kata Agussyah di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/12/2018).

Atas dasar itu KPU Kota Medan menggelar rapat pleno perubahan DCT dengan mencoret nama Augus Napitupulu yang sebelumnya terdaftar sebagai caleg dapil Medan 2, nomor urut 12, dan Sofian yang sebelumnya terdaftar di dapil Medan 5, nomor urut 7.

Dengan demikian, jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini tinggal 727 calon.

Sementara, aggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menambahkan, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, pasal 35 ayat 1 dan 2 di mana calon yang meninggal dunia dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya.

"Contoh, calon atas nama Suwardi dari Nasdem itu kan nomor 7 di Dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan, tetap nomor 8, 9 dan seterusnya. Jadi calon nomor 7 dikosongkan," kata Rinaldi seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Pergantian

Rinaldi juga menegaskan tidak ada mekanisme pergantian calon yang dicoret pascapenetapan DCT. Perubahan juga hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018.

"Batas akhirnya 12 Desember. Karena setelah ini KPU ingin melakukan pencetakan surat suara," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan itu.