Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaah jilid dua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.
Ketua KPU RI Arif Budiman berjanji untuk menjaga keseluruhan hak suara yang sudah masuk dalam DPT penyempurnaan kedua, ataupun kelak yang akan masuk ke dalam DPT tambahan dan DPT khusus. Karena menurutnya, DPT penyempurnaan tambahan masih bisa bergeser lagi angkanya tergantung ketentuan dan kondisi di lapangan.
"Kami tentu ingin memastikan setiap warga negara yang sudah masuk DPT maka dia dijamin haknya menggunakan hak pilihnya. KPU memastikan setiap pemilih untuk menggunakan haknya hanya satu kali, dan mengenai perubahan lagi jumlah DPT selanjutnya, itu mungkin saja terjadi tapi hanya berdasar peraturan perundangan," kata Arif usai rapat Pleno DPT di Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.
Advertisement
Peraturan perundangan dimaksud Arif adalah Beleid Nomer 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Soal revisi dimaksud dengan memperhatikan apakah masih ada kecurangan dengan menggunakan identitas palsu digunakan hak suara lebih dari satu kali dan, atau mereka yang jelang hari Pemilu 2019 mengembukan nafas terakhirnya.
"Jadi KPU telah mengatur regulasinya terkait hal itu," terang dia.
Banyak elemen mulai dari partai politik dan pegiat Pemilu sebelumnya menilai bahwa KPU cenderung tidak tansparan dalam penyempurnaan DPT jilid kedua. Berikutnya, KPU juga dianggap tidak merinci pemaparan dalam rapat pleno terbuka. Karenanya KPU berharap para pihak bisa bersinergi memberikan masukan kepada pihaknya.
"Ya Insya Allah kami akan terus tranaparan seberusaha mungkin dalam mengemban amanat ini lebih baik lagi, dan kami butuh masukannya," kata Arif menyudahi