Sukses

PPP Sebut Semua Fraksi Sepakat Penggunaan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2019

PPP menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan kardus untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, kotak suara kardus yang akan digunakan KPU di Pemilu 2019 sudah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Dalam rapat itu semua fraksi menyatakan sepakat penggunaannya.

"RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil RDP tersebut," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Sabtu 15 Desember 2018.

Oleh karena itu, dia menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara kardus untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh.

Karena seluruh partai politik melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan, bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat, katanya.

"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP antara Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Awiek yang merupakan Wakil Sekjen DPP PPP itu menjelaskan, dalam UU Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan, yaitu bisa dilihat dari luar.

"Dasar lahirnya norma ini di Pansus RUU Pemilu untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara, lalu norma tersebut diturunkan dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Ragam Usulan Bahan Kotak Suara

Awiek menjelaskan, dalam prosesnya, KPU melakukan simulasi terhadap usulan opsi pertama, yaitu kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan, namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaannya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Opsi kedua, kata dia, dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta sederhana dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.

"Karena itu atas opsi tersebut, RDP Komisi II DPR memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," ujarnya.

Ia menjelaskan, semangat efisiensi itu diutamakan karena saat bersamaan biaya pemilu meningkat disebabkan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah DPT maksimal 30 orang di setiap TPS dan berkonsekuensi terhadap kebutuhan logistik serta penambahan petugas.

Menurut Awiek, ada penambahan jumlah anggota KPU di beberapa provinsi turut menambah beban anggaran, lalu ada pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dapat difasilitasi KPU.

"Penambahan biaya pemilu juga imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi permanen serta biaya pelatihan saksi," ujarnya.

Awiek juga menjelaskan, kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan, selain pernah digunakan di Pemilu 2014, juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar.

 

Saksikan video menarik berikut ini: