Sukses

Bagi-Bagi Kupon Umrah, 2 Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara

Mandala Shoji dan Lucky Andriani telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lukcy Andriani, diduga melanggar aturan kampanye. Keduanya pun dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Mandala merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keduanya, terdakwa Mandala dan Lucky, dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso.

Santoso menyebutkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutannya adalah perbuatan keduanya dinilai mencederai pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya dinilai telah berterus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya.

Santoso mengatakan Mandala Shoji dan Lucky Andriani telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bagi Kupon Umrah

Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.

Atas perbuatanya, Mandala dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.