Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan metode pemungutan suara untuk WNI di luar negeri dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menyebut, ada 3 metode yang akan digunakan.
Variasi tersebut diharapkan bisa mempermudah dan memperluas akses WNI untuk berkontribusi di Pemilu 2019. Metode pertama, pemilih bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPU).
"Bisa juga TPU mendatangi pemilih atau 'kotak suara keliling', dan bisa dikirim melalui pos," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Advertisement
Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2018, Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019' di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Arief juga menyampaikan target KPU terkait keikutsertaan WNI di luar negeri. "Kami menargetkan ada 50% partisipasi untuk WNI di luar negeri," tandas Arief.
Reporter: Rifqi Aufal Sutisna
Jamin Hak Penyandang Gangguan Jiwa
Ketua KPU RI Arief Budiman meminta publik tidak mendiskriminasi hak pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental atau gangguan jiwa. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah sangat cermat dalam mendata dan memverifikasi hak suara para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental.
"Ketentuan tentang mendata pemilih penyandang disabilitas ini bukan hal baru, bahkan sejak 2009 kita sudah melakukan hal ini. Dan berapa jumlahnya? Total 1,2 juta penyandang disabilitas dalam pelbagai disability masuk ke DPT (Pemilu 2019)," kata Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement