Liputan6.com, Batang - Tim petugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Batang, Jawa Tengah merazia angkutan umum untuk menertibkan stiker atau branding kampanye calon anggota legislatif (caleg) ataupun calon presiden (capres).
Ketua Bawaslu Batang Soeharto di Batang mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah mendata 93 angkutan umum sudah tertempel stiker caleg dan capres Pemilu 2019 yang tersebar di 10 kecamatan.
Baca Juga
"Kami telah melakukan koordinasi sebelumnya dan melakukan pendataan. Hasilnya ada 93 angkot yang ditempel stiker sehingga harus dicopot," ujar Soeharto, seperti dilansir Antara, Rabu (19/12/2018).
Advertisement
Menurutnya, penindakan penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye.
Pada kegiatan lain yaitu diatur mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta Pemilu 2019 dan ditegaskan pada Surat Badan Pengawas Pemilu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018.
"Pada pasal itu berisi pelarangan peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah," papar Soeharto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Dishub Terbantu
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Mulyono mengatakan dengan adanya penertiban secara gabungan maka Dinas Perhubungan (Dishub) juga merasa terbantu dalam melakukan penindakan terhadap angkutan yang tertempel stiker caleg atau pun calon Presiden.
"Selama ini kami tidak bisa bergerak sendiri karena menjaga netralitas. Tentunya dari Dishub merasa terbantu dengan adanya penertiban oleh tim gabungan karena memang kami tidak bisa berjalan sendiri harus menjaga netralitas," kata Mulyono.
Sementara itu, sopir angkutan umum Turyoto mengaku dirinya mendapat imbalan sebesar Rp 150 ribu selama satu bulan untuk pemasangan di mobil angkutan miliknya.
"Kalau sesuai perjanjian, saya mendapat Rp150 Ribu selama satu bulan pemasangan stiker salah satu caleg," tutur Turyoto.
Advertisement