Liputan6.com, Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyosialisasikan Pemilu 2019 kepada kalangan difabel intelektual penerima manfaat di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyendang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) Kartini Temanggung.
Menurut anggota KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, sosialisasi ini bertujuan mengenalkan Pemilu kepada para penerima manfaat di BBRSPDI Temanggung karena mereka juga bagian dari warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.
"Kami memberikan sosialisasi ini bukan karena mereka orang yang sakit, bukan karena mereka tersisih dari masyarakat, atau bukan karena belas kasihan, melainkan untuk memfasilitasi mereka karena mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," ujar Henry, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/12/2018).
Advertisement
Dia menyebut, kesulitan yang dihadapi dalam sosialisasi antara lain karena mereka kurang paham betul mengenai Pemilu, kurang mengenal caleg, dan kurang mengenal calon anggota DPD.
Selain itu, lanjut Henry, penjelasan juga harus selalu diulang-ulang agar mereka bisa paham.
"Kami memfasilitasi mereka untuk bisa didampingi ketika mencoblos karena ada aturan yang membolehkan kaum disabilitas intelektual untuk didampingi dengan memanandatangani C3," paparnya.
Menurut Henry, sosialisasi ini merupakan tahapan awal yaitu sosialisasi umum. Ketika menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, lanjut dia, pihaknya akan melakukan simulasi dengan surat suara yang dikhususkan untuk simulasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Senang Dapat Sosialisasi
Sementara itu, penerima manfaat BBRSPDI Kartini, Sinar Bayu mengaku senang mendapat sosialisasi Pemilu dari KPU Kabupaten Temanggung.
"Saya dan rekan-rekan diberi tahu hak politik dan diajari bagaimana caranya mencoblos, mulai caranya masuk TPS, mencoblos, memasukkan surat suara, mencelup tinta, hingga keluar TPS," kata Sinar.
Ia mengaku sudah beberapa kali mencoblos seperti Pilkada, Pilpres, dan Pemilu anggota legislatif.
"Saya akan menggunakan hak pilih pada tanggal 17 April 2019. Saya juga akan mengajak teman-teman untuk mendatangi TPS. Kita jangan golput karena akan merugikan diri sendiri," tutur Sinar.
Arti difabel intelektual itu adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) dan down-syndrom (Orang dengan kadar intelektual—berdasarkan hasil tes di bawah rata-rata).
Kemudian juga orang yang memiliki dua sistem usia (usia mental dan usia kalender, di mana usia mental hanya sampai 9 tahun, walau usia tubuh bisa mencapai lebih dari 10 tahun), dan orang yang memiliki kesulitan belajar (learning difficulties) atau dalam istilah medis (learning disabilities).
Advertisement