Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar para pemilih pemula atau yang baru menginjak usia 17 tahun, pada 17 April 2018, diminta untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Warga negara yang tanggal 17 April nanti menginjak usia dewasa 17 tahun sudah mulai Januari sudah terekam datanya. Mohon remaja tadi proaktif, walau namanya sudah ada di DPT," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, hal itu sudah dilakukan. Dan terbukti ada beberapa daerah yang menjalankannya.
Advertisement
"Itu sudah lama dilakukan. Dia belum 17 tahun, tapi boleh merekam. Prinsipnya 17 April 2018. Nanti e-KTP-nya diberikan saat umur 17 tahun," ungkap Zudan.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuka kantor pada 17 April 2018, untuk warga mengambil KTP elektroniknya.
"Kalau seandainya jauh, e-KTP-nya bisa difoto dan nanti diberikan ke petugas di TPS. Karena kita ingin mempermudah," pungkasnya.