Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU terkait pencalonannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar di Bawaslu RI hari ini.
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Saksi ahli yang dihadirkan pelapor adalah Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Dr Zainal Arifin. Zainal menilai Komisioner KPU tidak bisa tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menyebut putusan PTUN sudah final dan mengikat.
Advertisement
"Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari," kata Zaenal di Gedung Bawaslu RI, Jumat (4/1/2019).
Apabila putusan PTUN diabaikan KPU, Zainal menilai komisioner KPU tidak menjunjung undang-undang.
"Padahal seluruh pejabat penyelenggara diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau enggak patuh hukum," ucap dia.
Alasan Nama OSO Tak Masuk DCT
Adapun OSO menggugat KPU dikarenakan KPU menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua lembaga itu sudah memutuskan OSO berhak masuk dalam DCT.
KPU menyatakan alasannya tidak memasukkan OSO ke DCT. KPU berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD. Sementara OSO menilai putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu 2024.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement