Liputan6.com, Cirebon - Selama masa kampanye Pemilu sampai bulan Desember 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat telah menertibkan sebanyak 2.774 alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.
"Dari awal masa kampanye sampai dengan bulan Desember 2018, kami telah menertibkan 2.774 alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan," ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin di Cirebon, seperti dilansir Antara, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga
Joharudin mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut dari berbagai berbagai macam bentuk seperti baligho, spanduk, poster, umbul-umbul, dan beberapa jenis lainnya.
Advertisement
Akan tetapi, kata dia, untuk yang paling banyak ditertibkan oleh Bawaslu Kota Cirebon adalah poster dengan jumlah total mencapai 2.744 buah.
"Sedangkan sisanya yaitu berupa 15 baliho, 10 spanduk, dan lima umbul-umbul yang kami tertibkan," ucap Joharudin.
Menurutnya, Bawaslu Kota Cirebon akan terus menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan hingga masa kampanye Pemilu 2019 berakhir pada 13 April 2019.
"Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan selama masa Pemilu, tidak hanya sekedar menertibkan alat peraga kampanye saja," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Berjalan Kondusif
Joharudin berharap, selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara semua berjalan kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semuanya.
"Kami berharap semua berjalan kondusif sampai hari pemungutan suara," pungkasnya.
Advertisement