Sukses

KPU Tetap Tidak Masukkan Nama OSO dalam DCT

Pihaknya juga akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO serta surat tanggapan kepada Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pilihannya untuk tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Hal itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Pihaknya juga akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO serta surat tanggapan kepada Bawaslu.

"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat putusan tersebut kepada OSO. KPU juga akan menunggu langkah OSO jika ingin masuk DCT dengan menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari.

"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan 22 Januari," kata Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Putusan Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.

Ketua majelis pemeriksa Abhan juga memerintahkan KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," ucap Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.

Reporter: Intan Umbari Prihatin