Sukses

Polemik OSO dan KPU, 136 Anggota DPD Terancam Tidak Sah Saat Terpilih

Komite I DPD akan segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan PTUN terkait hasil gugatan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Hingga kini, kata Darmayanti, KPU belum mencantumkan nama OSO sebagai caleg DPD. Selain itu, KPU juga diminta membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018.

"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN," ujar Darmayanti seperti dilansir dari jawapos.com, Sabtu (26/1/2019).

Darmayanti mengatakan kerja keras 800 lebih calon anggota DPD seluruh Indonesia akan sia-sia bila KPU tidak menjalankan putusan PTUN. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD.

Darmayanti khawatir hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD nya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR. Jadi ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita," tegasnya.

Untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi.

"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Putusan PTUN

Adapun sikap KPU ini diketahui tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO harus segera mengundurkan diri.

Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: