Sukses

KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi Malam Ini

Sedianya pengumuman daftar nama caleg koruptor itu dilakukan Selasa 29 Januari kemarin, namun tertunda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, pihaknya akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi malam nanti.

"Nanti malam ya," ujar Arief saat ditemui usai penandatanganan MoU dengan Polri di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Sedianya pengumuman daftar nama caleg koruptor itu dilakukan Selasa 29 Januari kemarin. Namun tertunda karena sejumlah pimpinan KPU diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

"Tadinya kan mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda, akhirnya diundur hari ini," tuturnya.

Setidaknya ada sekitar 40 lebih daftar caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Langkah KPU tersebut pun menuai respons positif dari berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dukungan juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, tindakan tersebut merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dukungan juga mengalir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut perlu dilakukan agar publik lebih mengenal caleg yang akan dipilih sebagai wakilnya di parlemen.

2 dari 2 halaman

Dukungan JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi.

Dia menilai KPU menepati janji untuk menandai siapa saja para caleg yang pernah tercatat terjerat korupsi.

"Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (29/1/2019).

Dia menilai hal tersebut sangat efektif untuk masyarakat memilih para caleg. Sebab kata dia, korupsi adalah kejahatan.

"Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak," kata JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: