Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, nama Mandala Shoji dicoret dari daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019. Penyebabnya, publik figur tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Pidana pemilu. Dalam UU itu kan jelas, kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas," ujar Arief di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com Sabtu 9 Februari 2019Â
Baca Juga
Arief mempersilakan kuasa hukum Mandala Shoji menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan keputusan KPU. Namun, dia memastikan, keputusan KPU didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Advertisement
"Kalau tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh undang-undang," katanya.
KPU memang tidak bisa mencoret nama Mandala Shoji dari surat suara yang telah diproduksi. Namun, nantinya KPU akan mengumumkan ke publik, bahwa calon yang bersangkutan dicoret dari DCT.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Divonis 3 Bulan Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan Jumat 8 Februari lalu.
Â
Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:
Advertisement