Sukses

Melanggar Kampanye, Ketum Alumni 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Liputan6.com, Surakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif rupanya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran kampanye. Hal itu diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim Resor Surakarta yang beredar di kalangan wartawan.

Adapun surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 9 Februari 2019 kemarin dan ditandatangani Kompol Fadli selaku penyidik. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019.

Mengenai status Slamet itu, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkannya. "Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.

Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu, 13 Januari 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Diperiksa

Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis, 7 Februari 2019. Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.

Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkapnya waktu itu.