Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos segera memerintahkan seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), untuk mencoret nama caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji. Pasalnya, artis tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Nanti kami diminta mengomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar (namanya) di TPS dicoret dari DCT-nya," kata Betty saat hadir dalam acara Forum Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Metro Jaya Bersama Tokoh Lintas Agama Menjelang Pemilu 2019, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan KPU RI. Termasuk soal surat keputusan pencoretan Mandala Shoji.
Advertisement
"Mandala Shoji Dapil 1 dari PAN tentu sudah kami teruskan kepada KPU RI yang menetapkan Mandala sebagai caleg DPR RI adalah KPU. Sejauh komunikasi saya dengan ketua KPU RI sedang ditindaklanjuti, nanti dikeluarkan surat keputusannya," ujar Betty.
Pencoretan nama Mandala Shoji itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan bersama.
"Pencetakan DCT sudah terjadi dan nanti kalau ketika kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," pungkasnya.
Sebelumnya, presenter yang terjun ke politik, Mandala terbukti melanggar aturan saat melakukan kampanye. Ia kedapatan membagikan kupon umrah dan door prize kepada masyarakat di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dengan begitu permasalahan inipun diangkat di meja hijau hingga pengadilan memutuskan, artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Sempat Buron
Artis sekaligus calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat buron. Dia pun dikirim ke Lapas Salemba setelah ditetapkan bersalah melakukan pidana pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi sikap gentle Mandala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eksekusi dilakukan setelah administrasinya selesai diurus di Kantor Kejari Jakpus.
"Hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri dan tadi langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya selama 3 bulan," ujar Kuntadi di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Mandala Shoji sendiri sejatinya dieksekusi pada 21 Januari 2019 setelah salinan putusan pengadilan diterima jaksa. Namun Mandala sempat menghilang selama sekitar dua pekan hingga akhirnya menyerahkan diri.
Meski begitu, kejaksaan tidak memasukkan Mandala Shoji  ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadikannya sebagai buronan.
"Karena ini pelanggaran pidana pemilu, pada prinsipnya kita kedepankan persuasif. Masih dalam tahap imbauan (memenuhi panggilan jaksa), tapi kalau memang batas imbauan nggak dipenuhi pasti langsung kita ambil langkah-langkah," tutur Kuntadi.
Advertisement