Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan tiga Peraturan KPU yang mengatur teknis pemilu. PKPU tersebut adalah penghitungan suara, rekapitulasi suara , dan penetapan hasil suara.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ketiga rancangan PKPU akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"PKPU tungsura (penghitungan suara), rekapitulasi, dan penetapan, kami masih menunggu (proses). Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah enggak ada masalah lagi," tutur Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Ilham memprediksi pemeriksaan poin-poin PKPU di Kemenkumham akan selesai hari ini. Selanjutnya, KPU tinggal masukkan PKPU tersebut ke laman resmi KPU.
Sementara Ilham menjelaskan mengenai urutan pemungutan dan penghitungan surat suara. Pertama yang dihitung adalah suara pasangan capres-cawapres, dilanjut DPR RI, DPD RI, kemudian DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.