Sukses

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Salah Gunakan APBD untuk Pemilu 2019

KPK mengingatkan, kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan Pemilu 2019.

"Terkait dengan peringatan KPK tertanggal 31 Desember 2018, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan instruksi kepada berbagai jajaran terkait untuk menaati surat KPK itu," ujar Sekda Provjnsi Sumut, Sabrina di Medan, Senin 18 Februari 2019 seperti dilansir Antara.

Instruksi Gubernur Nomor 356/1037 tertanggal 30 Januari 2019 itu ditujukan kepada Sekda Provinsi Sumut. Kemudian, ke semua para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, serta para asisten Setda Provinsi Sumut dan para kepala biro serta staf ahli di lingkungan Setda Provinsi Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi dalam suratnya, lanjut dia, menginstruksikan agar semuanya menaati surat KPK tentang Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019.

Dalam surat KPK dengan Nomor B/9459/KSP.00/01-16/12/2018 itu disebutkan bahwa sejumlah proses penegakan hukum yang telah dilakukan KPK menunjukkan bahwa terdapat hubungan erat antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, baik itu dalam proses pengadaan barang/jasa, perizinan dan lainnya.

Untuk itu KPK meminta para gubernur, bupati, wali kota memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau yang sejenisnya, tidak disalahgunakan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Imbauan Lain

KPK juga mengingatkan para kepala daerah memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.

Termasuk juga memastikan bahwa setiap penyelenggara negara dan atau pegawai negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.

Surat KPK dengan Nomor B/9459/KSP.00/01-16/12/2018 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditembuskan kepada Mendagri, para ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan deputi bidang PIPM KPK.